Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan JPU tersebut, Andika dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Oleh hakim, dirinya berhak mengajukan nota pembelaan pada Selasa (9/8) mendatang. Baik membuat pembelaan sendiri maupun oleh kuasa hukum.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/8) vokalis dari Kangen Bandtersebut tidak mau banyak diwawancarai. Dirinya langsung digelandang ke tahanan.
"Sementara ini masih sama-sama berusaha yang terbaik aja. Minta maaf sama keluarga aja, kalo selama ini aku begini. Saya hanya berdoa, hanya Allah yang menentukan. Semua sudah takdir," ujarnya.
Sesaat sebelum masuk ke tahanan PN Jakarta Timur, Andika sempat menangis. Ibunya berusaha menenangkan Andika dengan mengusap kepalanya
kapanlagi.com